Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada sidang tanggal 10 Februari 1976 telah membahas berbagai masalah antara lain mengenai "Sholat Jum'at bagi musafir di Kapal", setelah MembacaSurat dari Ir. Sastrodiwiryo, yang menanyakan : Sering menjumpai hari Jum'at dua kali dalam seminggu. Apakah salat Jum'atnya dua kali ataukan hanya satu kali? Begitu pula jika pulang dari Amerika, selalu ada mesti meloncat hari, dan pernah hari Jum'at tidak ada, dan pernah pula salat Jum'at pada hari Kamis sebab besoknya lagi hari Sabtu, Betulkah itu? Apakah Khutbah Hari Raya satu kali atau dua kali seperti Kutbah Jum'at? Menelaah dan Membahas Dalil-dalil hukum salat Jum'at bagi musafir, terdapat perbedaan pendapat yaitu: Mazhab empat mengatakan tidak wajib dan tidak sah Jum'at bagi musafir. Mazhab Hambali ada pula mengkiaskan musafir yang berubah bermukim di kapal halnya serupa dengan orang Badui yang perpindah-pindah tempat dimana mereka tidak mendapat rukhsah safar diwajibkan mendirikan Jum'at dan Jum'at mereka sah. Mazhab Ibnu Hazm dan kawan-kawannya mewajibkan dan menganggap sah Jum'atnya orang musafir. Penjelasan dari Ilmu Bumi dan Ilmu Falak tentang seolah-olah terjadi dua hari yang sama atau hari yang tak ada di date line. Menimbang Kaidah Hukum Islam; bila mengenai sesuatu terdapat perbedaan pendapat (khilaf) diantara Ulama Fiqh, seorang muslim bebas memilih pendapat mana yang dianggap lebih kuat, lebih maslahat, dan lebih mantap hatinya menganutnya. Mengadakan shalat Jum'at bagi anak kapal yang rindu melakukan shalat Jum'at (karena jarang ada kesempatan bagi mereka berada di darat, di tempat kediamannya sebagai orang mukim) selain berupa ibadat juga merupakan kesempatan bagi memberi pendidikan keagamaan dan merapatkan persaudaraan, adalah berfaedah bagi mereka. Mengingat : Bahwa ketidakwajiban Jum'at bagi musafir itu merupakan keringanan (rukshah) yang boleh dipergunakannya kesempatan itu dan boleh pula tidak dipergunakan. Jum'at hanya wajib sekali dalam seminggu dan hanya jatuh pada hari Jum'at. MEMUTUSKAN Sembahyang Jum'at di kapal sebagaimana telah dilakukan oleh penanya adalah sesuai dengan mazhab Ibnu Hazm dan pendapat (takhrij) madzhab Hambali. Jum'at itu hanya dilakukan pada hari Jum'at : a. Bila ada hari Jum'at double, maka pada hari Jum'at pertama saja. b. Bila seolah-olah tak ada hari Jum'atnya, clan semua waktu sembahyang hendaklah dikira-kira saatnya sekedar mungkin. Khutbah led menurut Jumhur Ulama dua Khutbah. Tetapi sebagian ulama ada yang mengamalkan satu khutbah. Ditetapkan : Jakarta, 10 Shafar 1396 10 Februari 1976 KOMISI FATWAMAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua K.H.M. SYUKRI GHOZALI Sekretaris H. AMIRUDDIN SIREGAR TAMBAHAN PENJELASAN : Mengenai kewajiban shalat Jum'at musafir, Ibnu Hazm menyatakan dalam al_Muhalla. (Misr: Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, 1968) juz V, h. 72-73 sebagai berikut : "Kewajiban shalat Jum'at, sebagaimana telah kami kemukakan, berlaku atas musaf'ir (orang dalam perjalanan), budak, orang merdeka, dan orang yang tidak dalam perjalan. "Diantara dalil yang dikemukakan Ibnu Hazm adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Juraij; ia berkata :"Saya mendapat khabar bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat Jum'at hersama para sahabatnya dalam suatu perjalanan. Beliau menyampaikan i,hutbah kepada mereka sambilpergegangpada tongkat. " |
Rabu, 25 Juni 2008
Sholat Jumat bagi Musafir di Kapal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar