Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 16 Ramadhan 1403 H., bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983, setelah : Membaca : Surat permintaan pengurus Masjid Mubasyirin tanggal 7 Ramadhan 1403 H/18 Juni 1983 M., yang berisi laporan tentang adanya pendapat sebagian jamaah dari masjid tersebut perihal tidak sahnya shalat ma'mum di tingkat atas masj id tersebut sehingga terjadi shalat Tarawih dilakukan oleh dua imam, yaitu bagian atas memunyai imam tersendiri dan bagian bawah pun demikian. Memperhatikan : Kitab Syarah Muzzahab (al-Majmu ), karangan Imam Nawawi (Misr : Matba' al-Imam, t.th) juz 4, halaman 197: Kitab Al-Umm, karangan Imam Syafi'i, Juz 1 halaman 152: Kedua kitab tersebut menjelaskan tentang sahnya shalat ma'mum di atas menara masjid yang imamnya di masjid. Hal mana menunjukkan bahwa perbedaan ruang / tingkat di dalam masjid dianggap kesatuan selama gerak imam dapat diketahui. Menimbang : Bahwa perbedaan pendapat yang sering kali terjadi akan menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam. Bahwa membiarkan kejadian tersebut berlarut-larut dapat mengganggu ketentraman masyarakat pada umumnya. Bahwa Majelis Ulama Indonesia perlu membuat keputusan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah MI. MEMUTUSKAN Menfatwakan : Shalat dalam satu masjid yang bertingkat dilakukan dengan satu imam adalah boleh clan sah dengan syarat ada tangga clan gerak gerik imam dapat diketahui oleh ma'mum, balk dengan mata ataupun dnegna pendengaran. Ditetapkan : Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H 27 Juni 1983 M DEWAN PIMPINANMAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Prof. K.h. Ibrahim Hosen, MLM Sekretaris H. Musytari Yusuf LA |
Rabu, 25 Juni 2008
Sholat dalam satu masjid bertingkat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar