Rabu, 25 Juni 2008

Mentashorufkan dana zakat untuk kepentingan umum

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 8 Rabi'ul Akhir 1402 H., bertepatan dengan tanggal 2 Februari 1982 M, setelah :
Membaca :
Surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran "YARSI" Jakarta.
Memperhatikan :

Al-Qur'an Surat AN-Nur : 56
"Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. "(QS. An-Nur 24:56)

Syarah al-Muhazzab, Juz 5 hal. 291 :
"(Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat). Abu Hurairah meriwayatkan : Pada suatu hari ketika Rasulullah sedang duduk datang serorang laki-laki berkata :'Hai Rasulullah! Apakah Islam itu? Beliau menjawab : 'Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, mendirikan shalat yang wajib, membayarkan zakat yang difardukan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan'. Kemudian laki-laki itu membelakangi (pergi). Rasulullah SAW berkata :'Lihatlah laki-laki itu!' Mereka (para sahabat) tidak melihat seorang pun; lalu Rasulullah berkata :'Itu adalah Jibril, datang mengajari manusia agama mereka'. "

Kitab al-Baijuri, jilid 1 hal. 292:
"Orang fakir dan miskin (dapat) diberi (zakat) yang mencukupinya untuk seumur galib (63 tahun). Kemudian masing-masing dengan zakat yang diperolehnya itu membeli tanah (pertanian) dan menggarabnya (agar mendapatkan hasil untuk keperluan sehari-hari). Bagi pimpinan negara agar dapat membelikan tanah itu untuk mereka (tanpa menerimakan barang zakatnya) sebagaimana hal itu terjadi pada petugas perang.Yang demikian itu bagi fakir miskin yang tidak dapat bekerja. Adapun mereka yang dapat bekerja diberi zakat guna membeli alat-alat pekerjaannya. Jadi, misalnya yang pandi berdagang diberi zakat untuk modal dagang dengan baik yang jumlahnya diperkirakan bahwa hasil dagang itu cukup untuk hidup sehari-hari (tanpa mengurangi modal).

Kitab I'anah at-Tabilin, Jilid 2 hal. 189:
"Sehingga bagi pimpinan negara boleh mengambil zakat bagian fakir atau miskin dan memberikannya kepada mereka. Masing-masing fakir miskin itu diberi dengan cara : Bila ia bisa berdagang, diberi modal dagang yang diperkirakan keuntungannya mencukupi guna hidup; bila ia biasa / dapat bekerja, diberi alat-alat pekerjaannya. Dan bagi yang tidak dapat bekerja atau berdagang diberijumlahyang mencukupi seumurgalib (63 tahun).Kata-kata 'diberi jumlah yang mencukupi untuk seumur galib' bukan maksudnya diberi zakat sebanyak untuk hidup sampai umur galib, tetapi diberi banyak (sekira zakat pemberian itu diputar) dan hasilnya mencukupinya. Oleh karena itu, zakat pemberian itu dibelikan tanah (pertanian/perkebunan) atau binatang ternak sekiranya dapat mengolah/memelihara tanah atau ternak itu.

Kitab Fiqih as-Sunnah, Jilid 1 haL 407 :
"Imam Nawawi berpendapat, jika seseorang dapat bekerja yang sesuai dengan keadaanya. Tetapi ia sedang sibuk memperoleh ilmu Syara' dan sekiranya ia bekerja, terputuslah usaha menghasilkan ilmu itu, maka halallah baginya zakat, karena menghasilkan ilmu itu hukumnya fardu kifaya (keperluan orang banyak dan harus ada orang yang menangganinya) "

Kitab Fiqh as-Sunnah, jilid 1 ha. 394:
"Pada masa sekarang ini, yang paling penting dalam membagi zakat untuk atas nama sabilillah ialah menyediakan propagandis Islam dan mengirim rnereka ke negara-negara non-Islam. Hal itu ditangani oleh organisasiorganisasi Islam, yang teratur tertib dengan menyediakan bekal/sangu yang cukup sebagaimana hal itu dilakukan oleh golongan non-Islam dalam usaha penyiaran agama mereka.Termasuk dalam kategori sabililah membiayai madrasah-madrasah guna ilmu syari'at dan lainnya yang memang diperlukan guna maslahat umum. Dalam keadaan sekrang ini para guru madrasah boleh diberi zakat selama melaksanakan tugas keguruan yang telah ditentukan, yang dengan demikian mereka tidak dapat bekerja lain. "

Benar, dana zakat itu hak syakhsiyah; akan tetapi, bagian sabililah dan alqarim ada yang membolehkan ditasarufkan guna keperluan pembangunan. Dalam kitan Fiqh as-Sunnah jilid 1 hal. 394 dikemukakan :"dalam tafsir al-Manar disebutkan, boleh memberikan zakat dari bagian sahilillah ini untuk pengamanan perjalanan haji, menyempurnakan pengairan (bagi jamaah haji), pen yediaan makan dan sarana-sarana kesehatan bagijamaah haji, selagi untuksemua tidakadapersediaan lain.
Dalam persoalan sabilillah ini tercakup segenap maslahat-maslahat umum yang ada hubungannya dengan soal-soal agama dan negara.Yang paling utama dan pertama didahulukan ialah persiapan seperti pembelian senjata, persediaan makan angkatan bersenjata, alat-alat angkutan, dan alat-alatperlengkapan tentara.
Termasuk ke dalam pengertian sabilllah adalah mengadakan rumah sakit angkatan perang, kebutuhan umm, membuka jalan jalan yang kuat dan baik, memasang telepon guna angkatan perang, mengadakan kapal-kapal yang dipersenjatai, benteng, dan lobang-lohangpersembunvian. "Menimbang :Pentingnya masalah zakat di Indonesia, terutama mengenai tasarufnya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif.
Dana zakat atas nama Sabilillah boleh ditasarufkan guna keperluan maslahah'ammah (kepentingan umum).

Ditetapkan : Jakarta, 8 Rabi'ul Akhir 1402 H 2 Februari 1982 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Prof. K.h. Ibrahim Hosen, MLM
Sekretaris
H. Musytari Yusuf LA

Tidak ada komentar: