Rabu, 25 Juni 2008

Pemberian Zakat untuk Beasiswa


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah :


Memperhatikan :


Penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prod. DR. Ing. Wardiman Djojonegoro dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H. Hasan Basri pada hari Kamis tangga125 Januari 1996.
Rapat Pimpinan Harian Maj elis Ulama Indonesia tanggal 13 Februari 1996.
Mengingat :

Al-Qur'an dan Sunnah Rasullah SAW.

Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Program Kerja Majelis Ulama Indonesia 1995 2000.

Dengan bertawaqal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pemberian zakat untuk beasiswa sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan Fatwa ini.

Ditetapkan : Jakarta Pada Tanggal Ramadhan 1416H 19 Februari 1996 M

DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL II MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
K.H. HASAN BASRI
Sekretaris
DRS. H.A. NAZRI ADLANI

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang :
Pemberian Zakat Untuk Beasiswa Nomor Kep.-120/MUVII/1996Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan ini menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tangga120 Ramadhan 1416Hijriah, bertepatan dengan tanggal 10 Februari 1996 Miladiyah, dilanjutkan pada hari Rabu 24 Ramadhan 1416 Hijriah, bertepatan tanggal 14 Februari 1996 Miladiyah, Komisi Fatwa Majelis U lama Indonesia telah bersidang untuk membahas pemberian zakat untuk beasiswa, yaitu :
Bagaimana hukum pemberian zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya pemberian beasiswa.Sehubungan dengan masalah tersebut Sidang merumuskan sebagai berikut :
Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertianfi sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhabdan ulama tafsir adalahnya "lafaznya umum". Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah :Sidang memberikan pertimbangan bahwa pelajar / mahasiswa / sarjana muslim, penerima zakat beasiswa, hendaknya :

1. Berprestasi akademik.
2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.
3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

Ditetapkan : Jakarta Pada Tanggal 29 Ramadhan 1416H 19 Februari 1996 M

DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL II MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
K.H. Hasan Basri
Ketua Komisi Fatwa
Prof. K.H.Ibrahim Hosen,LML

Tidak ada komentar: