Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah : Memperhatikan : Penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prod. DR. Ing. Wardiman Djojonegoro dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H. Hasan Basri pada hari Kamis tangga125 Januari 1996. Rapat Pimpinan Harian Maj elis Ulama Indonesia tanggal 13 Februari 1996. Mengingat : Al-Qur'an dan Sunnah Rasullah SAW. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Program Kerja Majelis Ulama Indonesia 1995 2000. Dengan bertawaqal kepada Allah SWT MEMUTUSKAN Menetapkan : Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pemberian zakat untuk beasiswa sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan Fatwa ini. Ditetapkan : Jakarta Pada Tanggal Ramadhan 1416H 19 Februari 1996 M DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL II MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Umum K.H. HASAN BASRI Sekretaris DRS. H.A. NAZRI ADLANI LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Tentang : Pemberian Zakat Untuk Beasiswa Nomor Kep.-120/MUVII/1996Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan ini menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tangga120 Ramadhan 1416Hijriah, bertepatan dengan tanggal 10 Februari 1996 Miladiyah, dilanjutkan pada hari Rabu 24 Ramadhan 1416 Hijriah, bertepatan tanggal 14 Februari 1996 Miladiyah, Komisi Fatwa Majelis U lama Indonesia telah bersidang untuk membahas pemberian zakat untuk beasiswa, yaitu : Bagaimana hukum pemberian zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya pemberian beasiswa.Sehubungan dengan masalah tersebut Sidang merumuskan sebagai berikut : Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertianfi sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhabdan ulama tafsir adalahnya "lafaznya umum". Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah :Sidang memberikan pertimbangan bahwa pelajar / mahasiswa / sarjana muslim, penerima zakat beasiswa, hendaknya : 1. Berprestasi akademik. 2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu. 3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Ditetapkan : Jakarta Pada Tanggal 29 Ramadhan 1416H 19 Februari 1996 M DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL II MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Umum K.H. Hasan Basri Ketua Komisi Fatwa Prof. K.H.Ibrahim Hosen,LML |
Tampilkan postingan dengan label Fatwa MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa MUI. Tampilkan semua postingan
Rabu, 25 Juni 2008
Pemberian Zakat untuk Beasiswa
Mentashorufkan dana zakat untuk kepentingan umum
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 8 Rabi'ul Akhir 1402 H., bertepatan dengan tanggal 2 Februari 1982 M, setelah : Membaca : Surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran "YARSI" Jakarta. Memperhatikan : Al-Qur'an Surat AN-Nur : 56 "Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. "(QS. An-Nur 24:56) Syarah al-Muhazzab, Juz 5 hal. 291 : "(Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat). Abu Hurairah meriwayatkan : Pada suatu hari ketika Rasulullah sedang duduk datang serorang laki-laki berkata :'Hai Rasulullah! Apakah Islam itu? Beliau menjawab : 'Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, mendirikan shalat yang wajib, membayarkan zakat yang difardukan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan'. Kemudian laki-laki itu membelakangi (pergi). Rasulullah SAW berkata :'Lihatlah laki-laki itu!' Mereka (para sahabat) tidak melihat seorang pun; lalu Rasulullah berkata :'Itu adalah Jibril, datang mengajari manusia agama mereka'. " Kitab al-Baijuri, jilid 1 hal. 292: "Orang fakir dan miskin (dapat) diberi (zakat) yang mencukupinya untuk seumur galib (63 tahun). Kemudian masing-masing dengan zakat yang diperolehnya itu membeli tanah (pertanian) dan menggarabnya (agar mendapatkan hasil untuk keperluan sehari-hari). Bagi pimpinan negara agar dapat membelikan tanah itu untuk mereka (tanpa menerimakan barang zakatnya) sebagaimana hal itu terjadi pada petugas perang.Yang demikian itu bagi fakir miskin yang tidak dapat bekerja. Adapun mereka yang dapat bekerja diberi zakat guna membeli alat-alat pekerjaannya. Jadi, misalnya yang pandi berdagang diberi zakat untuk modal dagang dengan baik yang jumlahnya diperkirakan bahwa hasil dagang itu cukup untuk hidup sehari-hari (tanpa mengurangi modal). Kitab I'anah at-Tabilin, Jilid 2 hal. 189: "Sehingga bagi pimpinan negara boleh mengambil zakat bagian fakir atau miskin dan memberikannya kepada mereka. Masing-masing fakir miskin itu diberi dengan cara : Bila ia bisa berdagang, diberi modal dagang yang diperkirakan keuntungannya mencukupi guna hidup; bila ia biasa / dapat bekerja, diberi alat-alat pekerjaannya. Dan bagi yang tidak dapat bekerja atau berdagang diberijumlahyang mencukupi seumurgalib (63 tahun).Kata-kata 'diberi jumlah yang mencukupi untuk seumur galib' bukan maksudnya diberi zakat sebanyak untuk hidup sampai umur galib, tetapi diberi banyak (sekira zakat pemberian itu diputar) dan hasilnya mencukupinya. Oleh karena itu, zakat pemberian itu dibelikan tanah (pertanian/perkebunan) atau binatang ternak sekiranya dapat mengolah/memelihara tanah atau ternak itu. Kitab Fiqih as-Sunnah, Jilid 1 haL 407 : "Imam Nawawi berpendapat, jika seseorang dapat bekerja yang sesuai dengan keadaanya. Tetapi ia sedang sibuk memperoleh ilmu Syara' dan sekiranya ia bekerja, terputuslah usaha menghasilkan ilmu itu, maka halallah baginya zakat, karena menghasilkan ilmu itu hukumnya fardu kifaya (keperluan orang banyak dan harus ada orang yang menangganinya) " Kitab Fiqh as-Sunnah, jilid 1 ha. 394: "Pada masa sekarang ini, yang paling penting dalam membagi zakat untuk atas nama sabilillah ialah menyediakan propagandis Islam dan mengirim rnereka ke negara-negara non-Islam. Hal itu ditangani oleh organisasiorganisasi Islam, yang teratur tertib dengan menyediakan bekal/sangu yang cukup sebagaimana hal itu dilakukan oleh golongan non-Islam dalam usaha penyiaran agama mereka.Termasuk dalam kategori sabililah membiayai madrasah-madrasah guna ilmu syari'at dan lainnya yang memang diperlukan guna maslahat umum. Dalam keadaan sekrang ini para guru madrasah boleh diberi zakat selama melaksanakan tugas keguruan yang telah ditentukan, yang dengan demikian mereka tidak dapat bekerja lain. " Benar, dana zakat itu hak syakhsiyah; akan tetapi, bagian sabililah dan alqarim ada yang membolehkan ditasarufkan guna keperluan pembangunan. Dalam kitan Fiqh as-Sunnah jilid 1 hal. 394 dikemukakan :"dalam tafsir al-Manar disebutkan, boleh memberikan zakat dari bagian sahilillah ini untuk pengamanan perjalanan haji, menyempurnakan pengairan (bagi jamaah haji), pen yediaan makan dan sarana-sarana kesehatan bagijamaah haji, selagi untuksemua tidakadapersediaan lain. Dalam persoalan sabilillah ini tercakup segenap maslahat-maslahat umum yang ada hubungannya dengan soal-soal agama dan negara.Yang paling utama dan pertama didahulukan ialah persiapan seperti pembelian senjata, persediaan makan angkatan bersenjata, alat-alat angkutan, dan alat-alatperlengkapan tentara. Termasuk ke dalam pengertian sabilllah adalah mengadakan rumah sakit angkatan perang, kebutuhan umm, membuka jalan jalan yang kuat dan baik, memasang telepon guna angkatan perang, mengadakan kapal-kapal yang dipersenjatai, benteng, dan lobang-lohangpersembunvian. "Menimbang :Pentingnya masalah zakat di Indonesia, terutama mengenai tasarufnya. MEMUTUSKAN Menetapkan : Zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif. Dana zakat atas nama Sabilillah boleh ditasarufkan guna keperluan maslahah'ammah (kepentingan umum). Ditetapkan : Jakarta, 8 Rabi'ul Akhir 1402 H 2 Februari 1982 M KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Prof. K.h. Ibrahim Hosen, MLM Sekretaris H. Musytari Yusuf LA |
Sholat dalam satu masjid bertingkat
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 16 Ramadhan 1403 H., bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983, setelah : Membaca : Surat permintaan pengurus Masjid Mubasyirin tanggal 7 Ramadhan 1403 H/18 Juni 1983 M., yang berisi laporan tentang adanya pendapat sebagian jamaah dari masjid tersebut perihal tidak sahnya shalat ma'mum di tingkat atas masj id tersebut sehingga terjadi shalat Tarawih dilakukan oleh dua imam, yaitu bagian atas memunyai imam tersendiri dan bagian bawah pun demikian. Memperhatikan : Kitab Syarah Muzzahab (al-Majmu ), karangan Imam Nawawi (Misr : Matba' al-Imam, t.th) juz 4, halaman 197: Kitab Al-Umm, karangan Imam Syafi'i, Juz 1 halaman 152: Kedua kitab tersebut menjelaskan tentang sahnya shalat ma'mum di atas menara masjid yang imamnya di masjid. Hal mana menunjukkan bahwa perbedaan ruang / tingkat di dalam masjid dianggap kesatuan selama gerak imam dapat diketahui. Menimbang : Bahwa perbedaan pendapat yang sering kali terjadi akan menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam. Bahwa membiarkan kejadian tersebut berlarut-larut dapat mengganggu ketentraman masyarakat pada umumnya. Bahwa Majelis Ulama Indonesia perlu membuat keputusan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah MI. MEMUTUSKAN Menfatwakan : Shalat dalam satu masjid yang bertingkat dilakukan dengan satu imam adalah boleh clan sah dengan syarat ada tangga clan gerak gerik imam dapat diketahui oleh ma'mum, balk dengan mata ataupun dnegna pendengaran. Ditetapkan : Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H 27 Juni 1983 M DEWAN PIMPINANMAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Prof. K.h. Ibrahim Hosen, MLM Sekretaris H. Musytari Yusuf LA |
Sholat Jumat bagi Musafir di Kapal
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada sidang tanggal 10 Februari 1976 telah membahas berbagai masalah antara lain mengenai "Sholat Jum'at bagi musafir di Kapal", setelah MembacaSurat dari Ir. Sastrodiwiryo, yang menanyakan : Sering menjumpai hari Jum'at dua kali dalam seminggu. Apakah salat Jum'atnya dua kali ataukan hanya satu kali? Begitu pula jika pulang dari Amerika, selalu ada mesti meloncat hari, dan pernah hari Jum'at tidak ada, dan pernah pula salat Jum'at pada hari Kamis sebab besoknya lagi hari Sabtu, Betulkah itu? Apakah Khutbah Hari Raya satu kali atau dua kali seperti Kutbah Jum'at? Menelaah dan Membahas Dalil-dalil hukum salat Jum'at bagi musafir, terdapat perbedaan pendapat yaitu: Mazhab empat mengatakan tidak wajib dan tidak sah Jum'at bagi musafir. Mazhab Hambali ada pula mengkiaskan musafir yang berubah bermukim di kapal halnya serupa dengan orang Badui yang perpindah-pindah tempat dimana mereka tidak mendapat rukhsah safar diwajibkan mendirikan Jum'at dan Jum'at mereka sah. Mazhab Ibnu Hazm dan kawan-kawannya mewajibkan dan menganggap sah Jum'atnya orang musafir. Penjelasan dari Ilmu Bumi dan Ilmu Falak tentang seolah-olah terjadi dua hari yang sama atau hari yang tak ada di date line. Menimbang Kaidah Hukum Islam; bila mengenai sesuatu terdapat perbedaan pendapat (khilaf) diantara Ulama Fiqh, seorang muslim bebas memilih pendapat mana yang dianggap lebih kuat, lebih maslahat, dan lebih mantap hatinya menganutnya. Mengadakan shalat Jum'at bagi anak kapal yang rindu melakukan shalat Jum'at (karena jarang ada kesempatan bagi mereka berada di darat, di tempat kediamannya sebagai orang mukim) selain berupa ibadat juga merupakan kesempatan bagi memberi pendidikan keagamaan dan merapatkan persaudaraan, adalah berfaedah bagi mereka. Mengingat : Bahwa ketidakwajiban Jum'at bagi musafir itu merupakan keringanan (rukshah) yang boleh dipergunakannya kesempatan itu dan boleh pula tidak dipergunakan. Jum'at hanya wajib sekali dalam seminggu dan hanya jatuh pada hari Jum'at. MEMUTUSKAN Sembahyang Jum'at di kapal sebagaimana telah dilakukan oleh penanya adalah sesuai dengan mazhab Ibnu Hazm dan pendapat (takhrij) madzhab Hambali. Jum'at itu hanya dilakukan pada hari Jum'at : a. Bila ada hari Jum'at double, maka pada hari Jum'at pertama saja. b. Bila seolah-olah tak ada hari Jum'atnya, clan semua waktu sembahyang hendaklah dikira-kira saatnya sekedar mungkin. Khutbah led menurut Jumhur Ulama dua Khutbah. Tetapi sebagian ulama ada yang mengamalkan satu khutbah. Ditetapkan : Jakarta, 10 Shafar 1396 10 Februari 1976 KOMISI FATWAMAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua K.H.M. SYUKRI GHOZALI Sekretaris H. AMIRUDDIN SIREGAR TAMBAHAN PENJELASAN : Mengenai kewajiban shalat Jum'at musafir, Ibnu Hazm menyatakan dalam al_Muhalla. (Misr: Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, 1968) juz V, h. 72-73 sebagai berikut : "Kewajiban shalat Jum'at, sebagaimana telah kami kemukakan, berlaku atas musaf'ir (orang dalam perjalanan), budak, orang merdeka, dan orang yang tidak dalam perjalan. "Diantara dalil yang dikemukakan Ibnu Hazm adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Juraij; ia berkata :"Saya mendapat khabar bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat Jum'at hersama para sahabatnya dalam suatu perjalanan. Beliau menyampaikan i,hutbah kepada mereka sambilpergegangpada tongkat. " |
Langganan:
Postingan (Atom)